17 April 2021 16:44
Setelah berakhirnya jadwal evaluasi dokumen penawaran dari 4 (empat) penawaran peserta tender yang masuk, tidak ada penawaran yang memenuhi persyaratan. Dengan demikian, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 pasal 51 angka (2) huruf c, bahwa tender/seleksi gagal dalam hal tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran. Oleh karena itu, Pokja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kota Subulussalam memutuskan bahwa Tender Pembangunan Sumur Dalam Terlindungi Desa Kuta Beringin Kecamatan Rundeng (DAK) dinyatakan GAGAL karena tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran. Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya